Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menggunakan jasa bank, apakah terutang PPh 23? karena di PMK-141/2015 tidak ada


Jawaban

tidak, sesuai pasal 23 ayat 4 UU PPh, jasa yg dibayarkan/terutang ke bank tidak dipotong PPh 23

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I K S P
E E X R F