Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pelaporan kepada penyelenggara bursa efek bahwa atas seluruh saham pendiri telah dibayarkan tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 diatas, sehingga untuk selanjutnya atas transaksi penjualan saham pendiri hanya dikenakan Pajak Penghasilan 0,1% sesuai SE-06/PJ.4/1997


Jawaban

karena tidak diatur lebih lanjut di ketentuan perpajakan, konfirmasi langsung aja ke BEI nya

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G R​ O X
U C A N I