pelaporan kepada penyelenggara bursa efek bahwa atas seluruh saham pendiri telah dibayarkan tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 diatas, sehingga untuk selanjutnya atas transaksi penjualan saham pendiri hanya dikenakan Pajak Penghasilan 0,1% sesuai SE-06/PJ.4/1997
karena tidak diatur lebih lanjut di ketentuan perpajakan, konfirmasi langsung aja ke BEI nya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI