WP batalin satu FP keluaran. SPT normalnya LB. SPT masa pajak berikutnya sudah dilapor. Gimana?
Berarti LB dibetulkan menjadi LB lebih besar. Ada 2 opsi. LB-nya dikompensasikan ke masa pajak dilakukannya pembetulan atau ke masa pajak berikutnya dengan pembetulan beruntun.
NIKEN PRATIWI