mas mba mau nanyaa, jasa pengangkutan barang tambang yang menggunakan pelayaran apakah bisa mengajukan permohonan SKTD PPN? atau terkena jasa PPN?
untuk JKP terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean tidak dipungut PPN dgn menggunakan SKTD itu yang ada di Pasal 4 PMK-41/2020 aja
CLAUDYA ROULI GULTOM