Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/micellfam/status/1556892577622011905 @kring_pajak min kalau mislanya kita wp badan punya sk pp. 23 dan ada transaksi jasa mc dengan op. Ini bagaimana pemotongan pajaknya? Apakah kami setor sendiri? Kalau setor sendiri kode map nya brp? Thx — Mas mba mau mastiin aja, kalau gini si wp badan selalu yg menyerahkan jasa setor sendiri pph final 4(2) 0,5% nya? Jadi 411128 420.


Jawaban

ini yang menyerahkan jasa dan penerima penghasilannya WP badan ya mbak? sepanjang yang diserahkan tidak dikecualikan dari objek pp 23 (pasal 2) maka betul setor sendiri si badan dengan MAP KJS 411128 420

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ C K Y E
X Y V R F