WPLN tidak mau menandatangi DGT hanya memberikan surat keterangan residence.
Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang ini dituangkan dalam Part II Form DGT (Pasal 4 ayat (2) PER-25/PJ/2018). Penandasahan ini dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: (Pasal 4 ayat (3) PER-25/PJ/2018)
NATALIA KRISWINANDAR