Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WPLN tidak mau menandatangi DGT hanya memberikan surat keterangan residence.


Jawaban

Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang ini dituangkan dalam Part II Form DGT (Pasal 4 ayat (2) PER-25/PJ/2018). Penandasahan ini dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan: (Pasal 4 ayat (3) PER-25/PJ/2018)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I H K L B
I G​ K R H