Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A mau ekspor barang ke india. india menggunakan jasa PT B di indonesia untuk cek barang si PT A dan menitipkan uangnya untuk dibayarkan ke PT A. apakah PT B memotong pajak atas uang titipan tersebut?


Jawaban

Sepanjang tidak ada pengakuan jasa antara PT A dan PT B dimana transaksi hanya bantu menyalurkan uangnya tanpa ada mark up, maka tidak ada objek potputnya. untuk pemotongan pph pasal 24 seharusnya dikembalikan lagi ke ketentuan india, karena scr kontrak PT A dengan India, bukan dengan PT B.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J W​ T F
X C᠎ B​ I L