PT A mau ekspor barang ke india. india menggunakan jasa PT B di indonesia untuk cek barang si PT A dan menitipkan uangnya untuk dibayarkan ke PT A. apakah PT B memotong pajak atas uang titipan tersebut?
Sepanjang tidak ada pengakuan jasa antara PT A dan PT B dimana transaksi hanya bantu menyalurkan uangnya tanpa ada mark up, maka tidak ada objek potputnya. untuk pemotongan pph pasal 24 seharusnya dikembalikan lagi ke ketentuan india, karena scr kontrak PT A dengan India, bukan dengan PT B.
FIDHIA RETNO SAFITRI