#6Q izin bertanya Mas/Mbak jika EO tersebut melakukan penyerahan jasa berupa pengadaan acara gathering perusahaan, apakah dapat dikategorikan penyerahan kepada konsumen akhir yang dapat dikategorikan pedagang eceran? (Karena langsung dinikmati atau dikonsumsi jasa tersebut oleh perusahaan yang punya acara gathering)
#6A : lebih baik normatif saja WP yg menentukan, kembali ke Pasal 25 PER 03/2022. Kalau ragu penegasan ke KPP saja.
WIMI ARDILANG SAMBACA