min @kring_pajak mohon bantu, jika ada PT A (pemilik gedung) menyewakan gedung kepada PT B, kemudian PT B menyewakan kembali gedung yang disewa kepada PT C. Apakah sewa yang dibayarkan oleh PT C kepada PT B dikenakan PPh Final 4 ayat 2 atas sewa tanah dan bangunan? Info: (dalam kontrak, PT A sudah setuju apabila PT B menyewakan gedungnya kepada pihak lain)
iya kena pph pasal 4 ayat 2 atas sewa gedungnya. objek pph pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan adalah penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan.
WAHYU DESY PRIHARTANTI