pemotong pp 23, salah memilih masanya. apakah bisa di PBK?
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut. pasal 4 ayat 10 pmk 99/2018
HALIMATUSSADIAH