Di SE 46/1995 diatur juga terkait pembebanan atas bunga deposito, apakah masih berlaku juga?
Dicek ternyata belum ada ketentuan yang menjelaskan hal ini di aturan-aturan baru, sedangkan PP yang dirujuk SE tsb sudah dicabut. Minta penegasan dulu ke KPP
AHMAD ALI MURTADHO