Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika WP lupa mengreditkan pajak masukan di tahun 2018, apakah masih bisa dikreditkan.


Jawaban

karena WP harus melakukan pembetulan SPT tahun 2018, maka mengikuti ketentuan berikut: 1. DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan; dan 2.pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P W J O H
K D U C R