Jika WP lupa mengreditkan pajak masukan di tahun 2018, apakah masih bisa dikreditkan.
karena WP harus melakukan pembetulan SPT tahun 2018, maka mengikuti ketentuan berikut: 1. DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan; dan 2.pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan
EMITA IKA IMANIAR