WP Jasa Konstruksi memberikan jasa perawatan mesin, objek PPh 23 atau tetap 4 ayat (2)
Sepanjang jasa yang diberikan masih dalam ruang lingkup jasa kosntruksinya maka seharusnya tetap pph final 4 ayat (2), sebagai referensi bisa diarahkan untuk cek di lampiran LPJK Nomor 02 Tahun 2011, namun silakan konfirmasi juga ke instansi terkait apakah ketentuan tersebut masih berlaku atau tidak
ANNAS KURNIA RAMADHAN