Ada supplier datang ke rumah dan kami sebagai PKP memberikan jamuan makan apakah ada unsur pajaknya?
Dilihat lagi apakah ada penyerahan jasa atau barang? Untuk PPh jika tidak ada penyerahan jasa maka seharusnya tidak ada potput. Untuk PPN kembalikan lagi ke ketentuan umum apakah yang diserahkan adalah BKP/JKP dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha? Jika tidak maka tidak ada aspek pemungutan PPN juga
ANNAS KURNIA RAMADHAN