kalau pembayaran bunga atas pinjaman yang dibayarkan ke non lembaga bank apakah dipotong pph 23, mohon disertakan aturnya..
Bunga yang tidak dipotong PPh 23 adalah: Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). Sepanjang memenuhi itu, bukan objek PPh 23..
SIGIT RAHARJO