Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau pembayaran bunga atas pinjaman yang dibayarkan ke non lembaga bank apakah dipotong pph 23, mohon disertakan aturnya..


Jawaban

Bunga yang tidak dipotong PPh 23 adalah: Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-251/PMK.03/2008). Sepanjang memenuhi itu, bukan objek PPh 23..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R L H O
L U F I D