#14Q: siang, mas/mba. jika perusahaan menggunakan gedung milik daerah dan tidak ada biaya atas penggunaannya (gratis), bagaimana perlakuan perpajakan PPh Pasal 4 ayat (2) ya?
Apakah yg dimaksud adalah gedung milik pemerintah daerah? Kalau iya, ke pasal 2 uu pph yg tentang pengecualian badan pemerintah sbg subjek pajak dalam negeri ya.
ARRY MUKTI PRABOWO