NPWP cabang sebelumnya saya ada perubahan di alamat jadi harus pindah KPP .dan utuk NPWP perubahannya sudah dapat yang terbaru. saya terdaftar di KPP Cabang yang terbaru di bulan Agustus. utk pelaporan PPh Juli nya saya menggunakan Npwp cabang yang terbaru atau masih Npwp yang sebelumnya ?
Cabang pindah KPP prosedurnya adalah hapus-daftar NPWP. Untuk penghapusan NPWP Cabang lama, tentunya harus sudah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk pelaporan SPT Masa PPh nya. Potput yg dilakukan oleh Cabang lama, laporkan oleh Cabang lama. Jika terdaftarnya di KPP BKM, perhatikan ketentuan dalam Per-05 th 2021
SUKIRNO SUSILO