#11Q ijin tanya mas mba @kring_pajak Apakah pembayaran Berobat pekerja yang di bayarkan perusahaan. Pekerja di kenakan PPH21 Atas biaya pengobatan ? (Pekerja hanya bawa surat rujukan perusahaan untuk jaminan berobat RS . Jadi nanti invoice penagihan ke perusahaan)
#11A : Biaya Pengobatan yang dibayar langsung oleh pemberi kerja ke Rumah Sakit, dokter, dan apotik sekarang adalah objek pph pasal 21. dulu biaya pengobatan yang dibayar langsung oleh pemberi kerja bukan objek pemotongan karena merupakan kenikmatan. nah di HPP kan natura kenikmatan udah masuk objek, jadi tetap kena pph 21 dan bisa dibiayakan
WIMI ARDILANG SAMBACA