Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahaan tempat saya bekerja adalah kualifikasi konstruksi yang membangun rumah. sering dapat pekerjaan diluar tempat kedudukan dan tempat terdaftar. apakah perusahaan saya berkewajiban dikukuhkan PKP di setiap wilayah yang dikerjakan ?


Jawaban

PKP tidaknya melihat ke yang diserahkan BKP/ JKP dan omzetnya melebihi 4,8M ngga.. kalo iya, artinya wajib PKP.. kalo omzet tidak lebih dari 4,8 M artinya dapat memilih PKP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J N K᠎ Z Q
Z K I Q E