Apabila hasil putusan MA atas putusan banding ada kesalahan alamat WP dan WP ingin betulkan, ini WP dapat meminta kepada pihak mana ya? Apakah diarahkan menghubungi pengadilan pajak atau bgmn?
kalau ada kesalahan, bisa sampaikan ke penerbit keputusannya ya..
WAHYU DESY PRIHARTANTI