WP OP WNI membeli saham perusahaan DN dari pemilik sebelumnya (WNA Orang Pribadi). Dimana tidak terdapat keuntungan dari penjualan saham tsb. Apakah terdapat aspek pemotongan PPh dalam transaksi pembelian saham tsb? (Misal saham 1M dijual 1M juga oleh WNA tsb.)
<WRAP> dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26. pemotong pajak sesuai pasal 26 UU PPh ayat 1 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id