Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SE-46/1995 masih berlaku nggak?


Jawaban

Masih tapi mengacu ke peraturan yang masih dicabut. Kalau mau mengacu ke SE itu coba konfirmasi KPP masih bisa gak karena SE kan sifatnya internal tidak bisa dijadikan dasar hukum.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R V T D
Z U Q B W