Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

nota retur yang ttd harus direksi ?


Jawaban

secara ketentuan dalam PMK 65/2010, tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. kalau untuk fp tidak harus direksi, bisa pegawai yang ditunjuk, untuk nota retur juga hrusnya demikian

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T I Z P H
X Q U M A