kami beli jasa pelatihan. untuk jasa pelatihan ini kami dapat melalui website dan kami pun tidak punya npwp atas badan tsb, kalau seperti itu untuk pelaporan pph 23 nya bagaimna ya? apakah dikenakan tarif non npwp? (yang menyerahkan adl badan)
WP badan seharusnya ada NPWP. Wp diarahkan untuk menghubungi lawan transaksinya.
DEDY FERY VERDIAN