Wanita Kawin, sudah memiliki NPWP sebelum menikah. Sejak menikah, tetap memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. Saat ini WP sedang pemutakhiran data secara mandiri, diminta memasukkan NPWP suami. Ini nanti gak otomatis jadi gabung sama suami kan ya mas mba? Kalau mau gabung sama suami tetap dengan mekanisme penghapusan NPWP ya.
Betul mba, harusnya ga otomatis karena itu jadi bergabung. Karena mekanisme PER-04/2020 masih berlaku jadi perlu penghapusan NPWP dulu
MUHAMAD ROIHAN