Perusahaan sudah membuat SSP KMS sesuai Pasal 5 ayat 4 PMK 61 Tahun 2022. Tapi yang membuat kami bingung, pada bulan juli ini kami membuat SSE atas PPN KMS tersebut di bagian nama penyetor tertulis Wajib Pajak Non NPWP. Padahal biasanya nama penyetor yang muncul di SSE itu adalah nama perusahaan kami Apakah memang terdapat perubahan terkait nama penyetor pada SSE terkait PPN KMS ?
setelh di simulasikan tampilannya memang seperti itu
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING