#15Q jadi kami sedang bertransaksi sewa tanah di komplek kemedikbudristek. dari kemendikbudristek mengeluarkan bukti pembuatan tagihan PNBP namun tdk tertera pajaknya apakah memang tdk dikenakan pajak?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.