Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau WP ada uang muka, apakah tetap harus ada SPPB nya dulu


Jawaban

wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; jadi tetap harus ada SPPB nya dulu. nanti jangan lupa centang uang muka, agar sppb yang sama bisa digunakan untuk lebih dari1 Faktur Pajak

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N S F M
L Q I R B