Kalau WP ada uang muka, apakah tetap harus ada SPPB nya dulu
wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; jadi tetap harus ada SPPB nya dulu. nanti jangan lupa centang uang muka, agar sppb yang sama bisa digunakan untuk lebih dari1 Faktur Pajak
EMITA IKA IMANIAR