Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A ada menjual barang ke PT B (non PKP), tapi barangnya rusak, PT A memberikan barang kembali ke PT B sebagai ganti itu gimana perlakuannya ?


Jawaban

apabila ada pengembalian bkp, maka termasuk retur. Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP. (Pasal 1 angka 10 PMK-65/PMK.03/2010). tapi kalau tidak ada pengembalian, maka bisa dianggap sebagai penyerahan baru. kalau memang masuknya sebagai pemberian cuma-cuma maka pake fp 04

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I X Y F
L R X᠎ S J