PT A ada menjual barang ke PT B (non PKP), tapi barangnya rusak, PT A memberikan barang kembali ke PT B sebagai ganti itu gimana perlakuannya ?
apabila ada pengembalian bkp, maka termasuk retur. Pengembalian BKP adalah pengembalian BKP baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian BKP. (Pasal 1 angka 10 PMK-65/PMK.03/2010). tapi kalau tidak ada pengembalian, maka bisa dianggap sebagai penyerahan baru. kalau memang masuknya sebagai pemberian cuma-cuma maka pake fp 04
RIZKIANTO