WP ada pembayaran PPh atas sewa tanah/bangunan, mau dilaporkan di ebuni. Tapi kelebihan setor. Apakah bisa lapor dulu atau harus Pbk/pengembalian dulu?
Jawaban
Bisa kalo mau lapor dulu silakan, perhatikan jangka waktu pelaporan juga
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.