Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ada pembayaran PPh atas sewa tanah/bangunan, mau dilaporkan di ebuni. Tapi kelebihan setor. Apakah bisa lapor dulu atau harus Pbk/pengembalian dulu?


Jawaban

Bisa kalo mau lapor dulu silakan, perhatikan jangka waktu pelaporan juga

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N V Q E
G Q G U N