wp ada membangun bangunan menggunakan kontraktor, tapi kontraktornya non PKP, itu terutang KMS ?
terutang KMS. Pasal 2 ayat 7 PMK 61/2022, Termasuk dalam kegiatan membangun sendiri yaitu kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi orang pribadi atau badan namun Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.
RIZKIANTO