Wp baru terdaftar di ereg apakah jika langsung checklist peberitahuan, apakah langsung bisa dipake?
Tetep pemberitahuan Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri.
ELLY KUSUMAWARDANI