Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada salah potong udah potong pph 23. harusnya potong pph final karena lawan transaksi menyerahkan sket pp 23/2018, boleh pbk/pengembalian ?


Jawaban

atas kelebihan pemotongan akibat salah potong, bisa mengajukan pbk atau pengembalian pmk 187/2015. Sesuai ND 132/2019

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U I X H
Q L T E​ H