wp ada impor menggunakan jasa perusahaan lain, ppn dan pph 22 impornya yang bayar pihak perusahaan lain itu. untuk perusahaan pemilik barangnya bisa kreditin pm dan pph 22 ?
Sepanjang pembayaran tersebut adalah atas nama pemilik barang, maka bisa dikreditkan. dan memperhatikan per 16/2021 pasal 7 untuk ppn masukannya
RIZKIANTO