Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada impor menggunakan jasa perusahaan lain, ppn dan pph 22 impornya yang bayar pihak perusahaan lain itu. untuk perusahaan pemilik barangnya bisa kreditin pm dan pph 22 ?


Jawaban

Sepanjang pembayaran tersebut adalah atas nama pemilik barang, maka bisa dikreditkan. dan memperhatikan per 16/2021 pasal 7 untuk ppn masukannya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W A E U
S G D T J