Ada penjualan barang bekas ke perusahaan LN dari PT A. Incoterm : EX WORK (Barang keluar dari Gudang PT A sudah diakui sebagai penjualan), shipping di arrange oleh yang beli (perusahaan LN). Biasa nya INCOTERM yang digunakan CIF tuk customer LN, untuk dokumen PEB nama yg ditulis itu PT A atau Perusahaan LN pada efaktur di dokumen lain? mohon dibantu mas/mba
Untuk PEB silakan konsultasikan dengan Bea Cukai, Untuk penginputan PEB di efaktur masuk ke dokumen lain pajak keluaran bagian nama lawan transaksi diisi WPLN dan untuk NPWP diisi 000
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO