pemotongan pemusatan per-05/2021, pasal 6, pusatnya di madya tangerang, cabangnya di surabaya dan bandung pemotongannya gimana ?
PAstikan kembali pemotongannya pph 21/26 atau pemotongan pph 23 atau yang lain. Untuk pemotongan selain pph 21/26, mengacu kepada kedudukan hukum pihak yang melakukan penandatanganan perjanjian atau kontrak, baik perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis sesuai pasal 6 ayat 7. Kalau untuk PPh 21/26 sesuai pasal 6 ayat 2 huruf b
RIZKIANTO