untuk penghasilan bunga atas tabungan/deposito yang diterima oleh Lembaga Kedutaan Negara apakah dikenakan pemotongan PPh Final 4 Ayat 2?
Lembaga Kedutaan Negara Asing bukan merupakan subjek pajak menurut pasal 3 UU PPH sttd UU HPP, maka atas penghasilan bunga ini tidak dipotong PPh Final
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO