Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Assalamu'alaikum Bapak/Ibu Saya Nurul, bendahara BOS sebuah sekolah negeri di Sumatera Barat. Saya ingin bertanya tentang pengenaan pajak. Sekolah saya mengadakan tes potensi akademik sebagai rangkaian PPDB untuk siswa baru. Kegiatan ini dikelola oleh pihak ketiga. Rekanan ini memiliki NPWP dan mengenakan tarif Rp100.000,00 per siswa. Karena siswa yang mengikuti kegiatan ada 282 orang, maka pembayaran pada rekanan senilai Rp28.200.000,00. Apakah untuk kegiatan ini rekanan dan pihak sekolah harus membayar pajak? Jika iya, pajak apa saja yang dikenakan untuk kegiatan ini? Terima kasih atas jawaban Bapak/Ibu.


Jawaban

Untuk pembayaran atas jasa yang diberikan pihak ketiga ini perlu digali dulu ya frida.. atas penyerahan jasa ini sebenarnya dari siapa ke siapa?apakah dari pihak ketiga ke sekolah atau pihak ketiga ke siswa masing-masing. Aspek perpjakannya sebenarnya ada PPN dan PPh, untuk PPN sendiri coba dipastikan juga pihak ketiga ini PKP atau bukan, apabila PKP maka wajib menerbitkan Faktur Pajak, apabila transaksinya dengan sekolah (IP) maka diterbitkan FP 02 dan dipungut IP namun apabila transaksi dengan siswa dimana siswa adalah konsumen akhir maka bisa menggunakan FP digunggung. Untuk aspek PPh nya apabila transaksinya dengan IP maka dipotong PPh 23 sepanjang memenuhi PMK 141 tahun 2015, namun apabila transaksinya dengan siswa maka tidak ada potput. hanya diakui sebagai penghasilan oleh pihak ketiga di SPT Tahunan

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F J M E
X F G​ X K