izin tanya mas/mba, wp baru daftar npwp barusan lalu saat dicek di ereg.pajak.go.id/ceknpwp npwpnya tidak ditemukan. Ini kira“ kenapa ya? atau belum sinkron saja?
Jawaban
pastikan statusnya di terima, silahkan menunggu dulu
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.