Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

M Salahuddin Alfarisyi: saya ingin bertanya terkait PPh. Apabila kantor saya menggunakan jasa konsultan dari Singapore dan vendor tsb memiliki DGT Form, maka berapa tarif PPh yang dikenakan ya? (WPLN tidak memiliki BUT diindonesia)


Jawaban

Jika ada dgt dan tidak ada but di indonesua maka hak pemajakan ada di pihak singapura (article 7), pemotonga di indonesia tetap wajib buat bupot pasal 26 dengan tarif 0%

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G P M L
I N D Q X