jika wp mendapat hasil pemeriksaan terus mau mengajukan keberatan apakah tetap harus memungut PPN jika dia sudah ditetapkan sbg PKP?
tidak ada aturan yg menangguhkan kewajiban pemungutan PPN, Kalau sudah pkp dan menyerahkan bkp atau jkp secara umum berarti memungut ppn dan lapor spt masa
DIAN RAHMAWATI