Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tahun 2020 omset melebihi 4.8m. thn 2021, wp masih bayar pph final 0,5%. harusnya tidak bisa ya?


Jawaban

harusnya tidak lagi memenuhi kriteria wp pp 23. jadi 2021, dianggap wp baru dan angsuran pph 25 tahun 2021 nihil. atas pembayaran yang sudah dilakukan bisa diajukan pbk/pmk 187.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T D A J L
F N U F P