Instansi pemerintah memungut PPN, lawan transaksi cabang yang telah pemusatan, identitas di SSP si cabangnya buka pusatnya, bermasalah gak?
PMK-59/2022 untuk SSP yang dibuat oleh instasi pemerintah sekarang bukan atas nama rekanan lagi namun atas nama instansi pemerintah sendiri
ANNAS KURNIA RAMADHAN