untuk wp pp 23, apabila omsetnya dibawah 500 juta, jika bertransaksi dengan pemotong, apakah tetap dipotong? lalu bisa dikembalikan dan kapan harus diajukan?
Iya tetap dipotong. namun bisa diminta pengembalian. untuk jangka waktu pengembalian belum ada penegasan aturannya
FIDHIA RETNO SAFITRI