Mau bertanya min, ada pekerja kami yang kecelakaan kerja dan karena dana dari BPJS-TK belum cair, perusahaan membayar dulu sejumlah dana sesuai dana BPJS-TK yg akan cair ke yg bersangkutan, istilahnya menalangi. Apa kasus tersebut perlu dilapor pph 21? Terima kasih
Kalo cuma nalangin aja dari perusahan ke pegawai tsb, dan misal tidak ada tambahan penghasilan terkait pemberian pinjaman, maka tidak ada aspek perpjakan ya, tan. Juga, disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh sttd UU HPP, pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa bukan Objek Pajak.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI