#16Q : mohon dibantu mas/mba untuk permohonan penegasan selain melalui KPP bisa diajukan kemana ya?
#16A: SE 18/2014, tetap diarahkan ke KPP ya mas. Jika KPP/Kanwil tidak dapat menindaklanjuti/memberikan penegasan, nantinya akan diteruskan ke Kantor Pusat.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO