bila perusahaan punya npwp cabang & pusat, dan yang melakukan transaksi bkp/jkp hanya npwp cabang dan omset sudah lebih dari 4,8 M. apakah boleh yang di PKP hanya cabang saja pusat tidak PKP?
pusat juga wajib pkp, penentuan batasan 4,8 pun gabungan omset pusat dan cabang
CLAUDYA ROULI GULTOM