Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bila perusahaan punya npwp cabang & pusat, dan yang melakukan transaksi bkp/jkp hanya npwp cabang dan omset sudah lebih dari 4,8 M. apakah boleh yang di PKP hanya cabang saja pusat tidak PKP?


Jawaban

pusat juga wajib pkp, penentuan batasan 4,8 pun gabungan omset pusat dan cabang

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R O᠎ W W
H S O F X