WP menerima invoice sebelum tgl 10 juli, skb yang diberikan per tgl 10 juli dan pembayaran dilakukan setelah tgl 10 juli atas transaksi jasa pph pasal 23. apakah bisa dipakai skb nya?
jelaskan saat terutang, mana yang lebih dahulu. Jika terutang sebelum tgl skb, maka skb tsb tidak bisa digunakan
FIDHIA RETNO SAFITRI