WP membuat satu FP untuk transaksi penyerahan BKP dan JKP, ketika JKP-nya batal, perlakuannya gimana?
Atas penyerahan BKP dan JKP seharusnya dibuat FP terpisah. Kalau sudah terlanjur disatukan seperti itu, bisa dibuat FP Pengganti saja
FITRI SETYANING PRATIWI