izin bertanya mas mbak bisa minta dibantu untuk informasinya jika kami dipotong pph final oleh lawan transaksi kita, jadi perusahaan kami ada cabang di surabaya, menerbitkan tagihan beserta ppn (faktur pajak keluaran dilakukan pemusatan), cabang sndiri punya npwp cabang, pd saat tagihan, dipotong pph final oleh lawan transaksi..lalu yg saya tnya, untuk bukti potong yg kita terima apakah identitasnya mengikuti faktur keluaran (artinya pakai npwp dan alamat pusat) atau pakai npwp dan alamat cabang kami?
Setelah digali transaksi atas sewa tanah dan atau bangunan milik cabang dan kontrak oleh cabang, maka Bukpot dibuat atas NPWP cabang tsb. Pemotongan PPh tidak ada hubungannya dengan PPN Pemusatan. Apabila Pusat terdaftar di BKM, silakan cek ketentuan PER-05/2021
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI